Hukum Tukar Kado dalam Islam


Mungkin ada sebagian yang bertanya-tanya, bagaimana hukum tukar kado dalam Islam ? Memberi kado biasanya dilakukan saat perayaan ulang tahun, pernikahan atau moment penting lainnya. Memberikan kado sudah biasa dan tidak perlu diperdebatkan, karena ini termasuk memberikan hadiah dari A kepada si B, dan si A tidak mengharap imbalan dari si B.

Namun pada akhir zaman ini, ada fenomena tukar jado dimana si A memberi kado kepada si B dengan harapan si B juga ngasih kado kepada si A. Ini bagaimana ? Yang jelas dan sudah terbukti kejelasannya adalah, niat memberi hadiahnya sudah bukan lillahi ta'ala, artinya kita tidak akan mendapat pahala di akhirat. Itu artinya kita mengeluarkan uang tapi amalan kita tidak dicatat malaikat penulis amal kebaikan, rugi kan ?

Kita kembali ke hukum tukar kado. Karena acara seperti ini merupakan aktifitas baru di akhir zaman, maka untuk menentukan hukumnya kita lihat tujuannya. Jika tujuannya hanya semata-mata permainan saja dan pada endingnya tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dikecewakan dengan acara tukar kado tersebut, maka hukumnya diperbolehkan.

Namun apabila jelas-jelas ada unsur kekecewaan pada akhirnya, maka ini jelas dilarang atau diharamkan. Misalnya, si A siap bertukar kado, tapi setelah mendapat bagian, ternyata kado yang didapatkannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya, ini mengandung kekecewaan, maka acara tersebut sebaiknya dihindari. Selain itu, acara kaya gini rentan penipuan, sebab nilai kadonya pasti berbeda satu sama lain. Mungkin si A membeli kado seharga 100 ribu, si B membeli kado yang 50 ribu, nah ini jelas akan merugikan orang yang mendapatkan kado si B. Jadi agar diperbolehkan, maka silahkan batasi harga kadonya dengan nilai yang sama, termasuk bungkus kadonya juga harus yang sama.

Kesimpulannya menurut Saya, tukar kado dalam Islam diperbolehkan namun lebih ke makruh, artinya mendingan ditinggalkan karena mengandung unsur ketidakikhlasan dan hanya merupakan bentuk permainan yang membuang-buang waktu saja. Tetapi apabila nilai silaturrahminya lebih mendominasi, dan tukar kadonya hanya acara sampingan saja, tidak ada niat jual beli, maka itu diperbolehkan dan lebih menjurus ke hal yang dianjurkan. Bagaimana menurut Anda ?


============================

LAGI PROMO

Kaos Pakai Nama Anak
Topi Pakai Nama Anak
Kupluk Pakai Nama Anak
Ensiklopedi Asmaul Husna
Setan Pun Hafal Ayat Kursi
==========================
Tag : hukum, kado
Back To Top